Hukum Islam Kontemporer
Hukum islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Kontemporer adalah pada waktu yang sama, semasa, atau pada masa kini. Secara etimologis, kontemporer berasal dari dua kata, yaitu co yang berarti “bersama” serta tempo yang berarti “waktu”. Jadi kontemporer berarti bersifat kekinian atau merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Dapat dikatakan bahwa kontemporer merupakan masa dimana manusia berada dalam suatu jaman. Karena kontemporer menggambarkan sebuah keadaan waktu yang sedang berjalan, maka sesuatu yang bersifat kontemporer tidak bersifat tetap dan cenderung terus-menerus mengalami perubahan. Akan tetapi, kontemporer itu sendiri tidak dapat lepas dari apa yang sudah berlalu, karena yang ada pada saat ini juga dipengaruhi oleh sesuatu yang sudah berlalu.
Hukum Islam tidak akan mengatakan sesuatu yang tidak ada artinya. Ada hubungan yang sangat erat antara hukum Islam dan akal, suatu hubungan yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain. Selain itu, para ulama juga mengenal kaidah taqdim al-Ahamm ‘ala al-Muhimm (mendahulukan yang lebih penting dari yang penting). Hal ini dapat berarti bahwa jika seseorang menghadapi dua hukum agama dan tidak mampu mengamalkan kedua hukum itu secara bersamaan, maka wajib memikirkan mana yang lebih penting dari kedua hukum itu lalu mengorbankan hukum yang lebih sedikit nilai pentingnya, demi hukum yang lebih banyak nilai pentingnya.
Pemikiran hukum Islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat, dimana hal ini bersumber dari pemahaman atas aturan Allah swt. yang mungkin mengalami pengembangan dan perubahan. Dalam hubungannya dengan dinamika masyarakat, dapat dikatakan bahwa dalam hukum Islam mempunyai wilayah tertutup yang tidak menerima perubahan dan dinamika, yaitu berupa hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). Hal inilah yang menyebabkan terpeliharanya kesatuan pemikiran dan perilaku umat Islam. Akan tetapi, hukum Islam juga mempunyai wilayah yang terbuka dan meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zhanni), dimana bisa dari segi sumbernya (qath’i ats-Tsubut) maupun penunjukannya (qath’i al-Dalalah).
Perubahan dan perkembangan jaman terkadang lebih cepat dari hukum yang mengatur, dimana hukum sering terlambat mengantisipasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Demikian pula dengan hukum Islam, sehingga hal ini membuat para ulama berusaha untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul belakangan dengan penemuan ijtihad sebagai perspektif hukum Islam. Perspektif hukum Islam itu dibangun dengan berbagai metode, yang di dalamnya tidak hanya mengatur hubungan bersifat horizontal tetapi juga bersifat vertikal.
Pemikiran hukum Islam dapat dilihat dengan dua aspek, yaitu aspek eksoteris dan aspek isoteris. Aspek eksoteris adalah aspek bebas tanpa dibarengi dogma serta dapat dikatakan murni, sedang aspek isoteris adalah aspek yang bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh orang-orang tertentu. Dalam dinamika intelektual Islam, perbedaan pandangan dengan menggunakan kedua aspek tersebut sering menyebabkan adanya perbedaan interpretasi terhadap pemikiran. Akibatnya banyak timbul keberagaman dalam pemikiran. Salah satu metode penjelasan dan pendekatan dalam memecahkan permasalahan kontemporer adalah melalui metode lintas madzhab (perbandingan Madzhab) yakni dengan mempelajari pendapat semua fuqaha dalam semua madzhab fiqh seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Dzahiri, Syi’ah Imamiyah dll beserta dalil-dalil dan qaidah-qaidah istinbath masing-masing madzhab dalam membahas sesuatu persoalan. Kemudian dibanding antara satu pendapat dengan pendapat yang lain, untuk kemudian dipilih satu pendapat yang lebih benar, karena didukung oleh dalil terkuat, ataupun dengan mengetengahkan pendapat baru yang dapat digali dari al-qur’an dan sunnah melalui metode kajian ushuli, qaidah istinbath, maqasid syari’ah dan ilmu bantu lainnya secara objektif dan terlepas dari pengaruh pendapat dan bembelaan terhadap madzhab tertentu, serta terjauh dari segala unsur subjektifitas pribadi, golongan dll. selanjutnya pendapat itu dibandingak dengan hukum positif dengan tidak perlu mamaksakan pendapat dan pendirian pembahasnya sendiri.
Agar selalu aktual dan membumi tentu saja aspek sosiologis, antropologis dan kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan hukum kontemporer tersebut. Ada beberapa hal yang perlu disadari bahwa, sebenarnya hukum Islam itu elastis.
Adapun faktor penyebab elastisitas hukum Islam adalah :
1. Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara taken for Granted segenap hal, bahkan Dia membiarkan adanya suatu wilayah yang luas tanpa terikat dengan nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan, kemudahan dan rahmat bagi makhluk-Nya.
2. Sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukum yang universal yang tidak mengemukakan berbagai rincian dan bagian-bagianya, kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan waktu seperti di dalam perkara-perkara ibadah, pernikahan, thalak, warisan dan lain-lainya. Pada selain perkara-perkara di atas, syariat Islam cukup menetapkannya secara global
3. Nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum yang parsial menghadirkan suatu bentuk mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik secara ketat maupun secara longgar; baik dengan menggunakan harfiah teks maupun memanfaatkan substansi dan maknanya. Jarang sekali ditemukan teks-teks yang tidak menyebabkan variasi pemahaman di kalangan para ulama di dalam penentuan makna-maknanya dan menggali hukum-hukum dari teks-teks tersebut. Semua ini berpulang dari watak bahasa dan berbagai fungsinya.
4. Di dalam pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum Islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana ynag beraneka ragam, yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam penerimaan dan penentuan batas penggunaaanya. Disinilah kemudian muncul peranan qiyas, istihsan, urf, istihshab dan lain-lain, sebagai dalil bagi sesuatu yang tidak ditemukan nashnya.
5. Adanya prinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum atau meringankannya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan atau membantu manusia karena kelemahan mereka dihadapkan berbagai keadaan darurat yang memaksa serta kondisi-kondisi yang yang menekan.
Referensi:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_Islam_di_Indonesia
https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/kontemporer.html
http://tafakkur-tafakkur.blogspot.com/2013/11/makalah-pemikiran-tentang-hukum-islam.html?m=1
https://www.academia.edu/30580918/Pemikiran_Hukum_Islam_dan_Dinamika_Masyarakat_Periode_Kontemporer
https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/1293
http://berbagilmublog.blogspot.com/2014/01/sejarah-sosial-hukum-islam-kontemporer.html?m=1
Hukum islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Kontemporer adalah pada waktu yang sama, semasa, atau pada masa kini. Secara etimologis, kontemporer berasal dari dua kata, yaitu co yang berarti “bersama” serta tempo yang berarti “waktu”. Jadi kontemporer berarti bersifat kekinian atau merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Dapat dikatakan bahwa kontemporer merupakan masa dimana manusia berada dalam suatu jaman. Karena kontemporer menggambarkan sebuah keadaan waktu yang sedang berjalan, maka sesuatu yang bersifat kontemporer tidak bersifat tetap dan cenderung terus-menerus mengalami perubahan. Akan tetapi, kontemporer itu sendiri tidak dapat lepas dari apa yang sudah berlalu, karena yang ada pada saat ini juga dipengaruhi oleh sesuatu yang sudah berlalu.
Hukum Islam tidak akan mengatakan sesuatu yang tidak ada artinya. Ada hubungan yang sangat erat antara hukum Islam dan akal, suatu hubungan yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain. Selain itu, para ulama juga mengenal kaidah taqdim al-Ahamm ‘ala al-Muhimm (mendahulukan yang lebih penting dari yang penting). Hal ini dapat berarti bahwa jika seseorang menghadapi dua hukum agama dan tidak mampu mengamalkan kedua hukum itu secara bersamaan, maka wajib memikirkan mana yang lebih penting dari kedua hukum itu lalu mengorbankan hukum yang lebih sedikit nilai pentingnya, demi hukum yang lebih banyak nilai pentingnya.
Pemikiran hukum Islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat, dimana hal ini bersumber dari pemahaman atas aturan Allah swt. yang mungkin mengalami pengembangan dan perubahan. Dalam hubungannya dengan dinamika masyarakat, dapat dikatakan bahwa dalam hukum Islam mempunyai wilayah tertutup yang tidak menerima perubahan dan dinamika, yaitu berupa hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). Hal inilah yang menyebabkan terpeliharanya kesatuan pemikiran dan perilaku umat Islam. Akan tetapi, hukum Islam juga mempunyai wilayah yang terbuka dan meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zhanni), dimana bisa dari segi sumbernya (qath’i ats-Tsubut) maupun penunjukannya (qath’i al-Dalalah).
Perubahan dan perkembangan jaman terkadang lebih cepat dari hukum yang mengatur, dimana hukum sering terlambat mengantisipasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Demikian pula dengan hukum Islam, sehingga hal ini membuat para ulama berusaha untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul belakangan dengan penemuan ijtihad sebagai perspektif hukum Islam. Perspektif hukum Islam itu dibangun dengan berbagai metode, yang di dalamnya tidak hanya mengatur hubungan bersifat horizontal tetapi juga bersifat vertikal.
Pemikiran hukum Islam dapat dilihat dengan dua aspek, yaitu aspek eksoteris dan aspek isoteris. Aspek eksoteris adalah aspek bebas tanpa dibarengi dogma serta dapat dikatakan murni, sedang aspek isoteris adalah aspek yang bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh orang-orang tertentu. Dalam dinamika intelektual Islam, perbedaan pandangan dengan menggunakan kedua aspek tersebut sering menyebabkan adanya perbedaan interpretasi terhadap pemikiran. Akibatnya banyak timbul keberagaman dalam pemikiran. Salah satu metode penjelasan dan pendekatan dalam memecahkan permasalahan kontemporer adalah melalui metode lintas madzhab (perbandingan Madzhab) yakni dengan mempelajari pendapat semua fuqaha dalam semua madzhab fiqh seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Dzahiri, Syi’ah Imamiyah dll beserta dalil-dalil dan qaidah-qaidah istinbath masing-masing madzhab dalam membahas sesuatu persoalan. Kemudian dibanding antara satu pendapat dengan pendapat yang lain, untuk kemudian dipilih satu pendapat yang lebih benar, karena didukung oleh dalil terkuat, ataupun dengan mengetengahkan pendapat baru yang dapat digali dari al-qur’an dan sunnah melalui metode kajian ushuli, qaidah istinbath, maqasid syari’ah dan ilmu bantu lainnya secara objektif dan terlepas dari pengaruh pendapat dan bembelaan terhadap madzhab tertentu, serta terjauh dari segala unsur subjektifitas pribadi, golongan dll. selanjutnya pendapat itu dibandingak dengan hukum positif dengan tidak perlu mamaksakan pendapat dan pendirian pembahasnya sendiri.
Agar selalu aktual dan membumi tentu saja aspek sosiologis, antropologis dan kemaslahatan selalu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan hukum kontemporer tersebut. Ada beberapa hal yang perlu disadari bahwa, sebenarnya hukum Islam itu elastis.
Adapun faktor penyebab elastisitas hukum Islam adalah :
1. Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara taken for Granted segenap hal, bahkan Dia membiarkan adanya suatu wilayah yang luas tanpa terikat dengan nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan, kemudahan dan rahmat bagi makhluk-Nya.
2. Sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukum yang universal yang tidak mengemukakan berbagai rincian dan bagian-bagianya, kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan waktu seperti di dalam perkara-perkara ibadah, pernikahan, thalak, warisan dan lain-lainya. Pada selain perkara-perkara di atas, syariat Islam cukup menetapkannya secara global
3. Nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum yang parsial menghadirkan suatu bentuk mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik secara ketat maupun secara longgar; baik dengan menggunakan harfiah teks maupun memanfaatkan substansi dan maknanya. Jarang sekali ditemukan teks-teks yang tidak menyebabkan variasi pemahaman di kalangan para ulama di dalam penentuan makna-maknanya dan menggali hukum-hukum dari teks-teks tersebut. Semua ini berpulang dari watak bahasa dan berbagai fungsinya.
4. Di dalam pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum Islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana ynag beraneka ragam, yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam penerimaan dan penentuan batas penggunaaanya. Disinilah kemudian muncul peranan qiyas, istihsan, urf, istihshab dan lain-lain, sebagai dalil bagi sesuatu yang tidak ditemukan nashnya.
5. Adanya prinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum atau meringankannya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan atau membantu manusia karena kelemahan mereka dihadapkan berbagai keadaan darurat yang memaksa serta kondisi-kondisi yang yang menekan.
Referensi:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_Islam_di_Indonesia
https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/kontemporer.html
http://tafakkur-tafakkur.blogspot.com/2013/11/makalah-pemikiran-tentang-hukum-islam.html?m=1
https://www.academia.edu/30580918/Pemikiran_Hukum_Islam_dan_Dinamika_Masyarakat_Periode_Kontemporer
https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/1293
http://berbagilmublog.blogspot.com/2014/01/sejarah-sosial-hukum-islam-kontemporer.html?m=1

Komentar
Posting Komentar