Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Pemikiran Hukum Islam Kontemporer

Hukum Islam Kontemporer Hukum islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Kontemporer adalah pada waktu yang sama, semasa, atau pada masa kini. Secara etimologis, kontemporer berasal dari dua kata, yaitu co yang berarti “bersama” serta tempo yang berarti “waktu”. Jadi kontemporer berarti bersifat kekinian atau merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Dapat dikatakan bahwa kontemporer merupakan masa dimana manusia berada dalam suatu jaman. Karena kontemporer menggambarkan sebuah keadaan waktu yang sedang berjalan, maka sesuatu yang bersifat kontemporer tidak bersifat tetap dan cenderung terus-menerus mengalami perubahan. Akan tetapi, kontemporer itu sendiri tidak dapat lepas dari apa yang sudah berlalu, karena yang ada pada saat ini juga dipengaruhi oleh sesuatu yang sudah berlalu. Hukum Islam ...